Berita  

Donald Trump Menolak Tantangan dari Presiden Ukraina Zelensky untuk Kunjungi Ukraina

Donald Trump Foto: Radio Agricultura

JagatBisnis.comMantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menolak tantangan yang diajukan oleh Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, untuk datang ke Ukraina. Alasan yang diberikan oleh Trump adalah bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk kunjungan semacam itu, terutama ketika penerusnya, Presiden Amerika Serikat Joe Biden, sedang memantau hubungan antara Washington dan Kyiv.

Trump menyatakan, “Saya sangat menghormati Presiden Zelensky, namun saya rasa itu tidak sopan untuk bertolak ke Ukraina saat ini. Pemerintahan Biden sedang berurusan dengan Zelensky saat ini, dan saya tidak ingin memancing konflik kepentingan.”

Tantangan dari Zelensky muncul pada Minggu, 5 November 2023, ketika ia mengundang Trump dengan klaim bahwa mantan Presiden dapat menyelesaikan perang di Ukraina dalam tempo 24 jam. Tantangan ini disampaikan dalam wawancara dengan NBC News. Sebelumnya, Trump dalam wawancara dengan Fox News pada Juli 2023 menyatakan bahwa jika ia terpilih kembali sebagai Presiden pada 2024, ia akan segera menyelesaikan perang Ukraina dengan memaksa Zelensky dan Presiden Rusia, Vladimir Putin, untuk melakukan negosiasi damai.

Baca Juga :   Diduga Bawa Senjata dan Bahan Peledak, Pesawat Kargo Ukraina Jatuh di Yunani

Zelensky menjelaskan, “Presiden Biden sudah pernah ke sini, dan saya rasa dia memahami sejumlah detail yang hanya bisa Anda pahami jika Anda datang langsung ke sini. Jadi, saya mengundang Presiden Trump. Jika Anda ke sini, saya hanya memerlukan 24 menit dari waktu Anda—tidak lebih—untuk menjelaskan pada Presiden Trump bahwa ia tidak dapat mengatur perang ini, dia tidak dapat menciptakan perdamaian dengan Putin.”

Baca Juga :   Penangkapan Perempuan di Chicago yang Diduga Ancam Menembak Donald Trump

Saat ini, Presiden Biden telah mengajukan permohonan kepada anggota parlemen Amerika Serikat untuk menyetujui dana sebesar USD 61.4 miliar (sekitar Rp 958 triliun) untuk mendukung Ukraina sebagai bagian dari RUU darurat keamanan dengan total USD 106 miliar (sekitar Rp 1.645 triliun). Sebelumnya, Kongres Amerika Serikat telah menyetujui USD 113 miliar (sekitar Rp 1.764 triliun) sebagai bantuan ke Ukraina yang disalurkan dalam empat tahap.

Baca Juga :   Korban Ledakan di Mal Ukraina Bertambah Jadi 18 Orang

(tia)

MIXADVERT JASAPRO