Mahasiswa Gugat UU Pemilu, Jimly: Ini Kreatif dan Layak Diapresiasi

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Kawan Hukum

JagatBisnis.com –  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi langkah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) yang mengajukan judicial review (JR) atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.

Jimly menyebut langkah mahasiswa tersebut sebagai wujud partisipasi publik dan khususnya yang berstatus sebagai mahasiswa untuk mengawal kualitas serta integritas demokrasi.

“Jadi dia mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang yang baru diputus, yang berubah dan perkara nomor 90. Lalu kalau komposisinya berubah, kan bisa lain hasilnya,” jelas dia.

Baca Juga :   Bidik Segmen Calon Mahasiswa, BSI Bidik Layani Pembayaran Seleksi Mandiri Masuk PTN

Jimly menilai langkah mahasiswa tersebut sangat kreatif. Ia pun mendorong semua mahasiswa di Indonesia dapat mencontohkan mahasiswa dari UNUSIA tersebut.

“Saya rasa sangat kreatif ini, makanya saya puji-puji tadi. Hebat kalian ini, mana ini mahasiswa fakultas hukum yang lain,” kata Jimly.

Dalam gugatan tersebut, mahasiswa UNUSIA, Brahma Aryana, meminta supaya mendapat kepastian majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 90 tanpa Ketua MK Anwar Usman. Sehingga hanya 8 hakim saja yang menyidangkan.

Baca Juga :   Mahasiswa Demo ke Polres Bangkalan Terkait Hilangnya 20 Motor di Kampus UTM

Ia juga meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah lagi, menjadi:

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’ sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’,” demikian dikutip dari dokumen judicial review mahasiswa UNUSIA tersebut.(tia)

MIXADVERT JASAPRO