China Mendominasi Asal Barang Impor ke RI dalam 3 Tahun Terakhir

JagatBisnis.com  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia telah mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, terutama dari tahun 2021 hingga 31 Mei 2023, impor barang kiriman ke Indonesia didominasi oleh asal barang dari China. Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, menyampaikan temuan ini berdasarkan statistik Ditjen Bea Cukai.

Fadjar menjelaskan bahwa impor barang kiriman mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 2017 hingga tahun 2019. Pada tahun 2017, total impor barang kiriman mencapai 6,1 juta dokumen (consignment note/CN). Kemudian, pada tahun 2018, angka tersebut meningkat menjadi 19,6 juta, dan mencapai 71,5 juta di tahun 2019. Meskipun terjadi fluktuasi dalam tahun-tahun berikutnya, jumlah barang kiriman masih tetap tinggi, dengan 61,1 juta pada tahun 2020, 61,5 juta pada tahun 2021, dan 61,3 juta pada tahun 2022.

Hingga 31 Mei 2023, jumlah dokumen barang kiriman telah mencapai 23,2 juta. Fadjar menyebutkan bahwa lima negara terbesar sebagai asal impor barang kiriman ke Indonesia adalah China, Hongkong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat.

Baca Juga :   Jerman Dorong Pemerintah RI Beri Insentif Kendaraan Listrik

Fadjar mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengontrol masuknya barang impor melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023. Pemerintah akan memastikan PPMSE bermitra dengan Ditjen Bea Cukai untuk meningkatkan transparansi dalam distribusi barang kiriman.

Baca Juga :   Malaysia Pertimbangkan Larang TikTok Shop Menyusul Langkah Indonesia

Salah satu langkah yang diterapkan adalah melampirkan e-catalog dan e-invoice oleh PPMSE agar Bea Cukai dapat membandingkan dengan dokumen consignment note, sehingga harga asli barang kiriman dapat diketahui.

Selain itu, PPMSE akan dianggap sebagai importir, yang berarti mereka harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah juga menetapkan tarif Most Favoured Nation (MFN) untuk 4 komoditas tambahan, sehingga totalnya menjadi 8 komoditas. Komoditas ini akan dikenakan tarif 7,5 persen, kecuali yang dikecualikan.

Baca Juga :   Viral, Media Asing Ganti Bendera Indonesia dengan Thailand di SEA Games 2021

Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mengontrol arus barang kiriman dan memastikan bahwa impor barang kiriman tidak mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri, terutama dalam sektor-sektor seperti kosmetik, sepeda, dan jam tangan yang telah menjadi komoditas yang banyak diimpor melalui barang kiriman. (tia)

MIXADVERT JASAPRO