OJK Pertimbangkan Pencairan Dana Pensiun Asuransi Jiwa Minimal 5 Tahun

JagatBisnis.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk mewajibkan agar pencairan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) asuransi jiwa hanya dapat dilakukan setelah minimal lima tahun. Saat ini, pencairan DPLK asuransi jiwa dapat dilakukan dalam kurun waktu kurang dari sebulan setelah dana pensiun tersebut ditempatkan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK telah melakukan diskusi dengan asosiasi dan manajer investasi yang mengelola DPLK terkait rencana ini. Ia mencatat bahwa Undang-Undang Perasuransian memungkinkan pencairan lebih cepat dengan denda sebesar 5 persen, dan OJK berencana untuk mencegah pencairan cepat tersebut.

Baca Juga :   Ombudsman Kritisi OJK Lemah Awasi Pinjol: Kasus Bunuh Diri Peminjam AdaKami Menyoroti Pengawasan Pinjol yang Kurang Efektif

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya transformasi dana pensiun dan juga untuk menghindari risiko yang dapat timbul dari pencairan dana pensiun dalam waktu singkat setelah pensiun.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Minta OJK Lebih Intensif Awasi Investasi dan Pinjol

Ogi menjelaskan, “Ketika seseorang pensiun dan memasukkan uangnya ke dalam DPLK, dan kemudian mencairkannya segera setelah itu, kita akan mengatur aturan yang meminta dana tersebut untuk dipertahankan minimal lima tahun sebelum dapat dicairkan, sehingga dana pensiun akan meningkat.”

Saat ini, OJK memantau 12 dana pensiun yang termasuk dalam pengawasan khusus, termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun entitas swasta. Sebagian besar dana pensiun tersebut telah mencapai tingkat pendanaan yang sehat (fully funded) sebesar 59,42 persen dari total dana pensiun manfaat pasti. Namun, sejumlah dana pensiun masih berada pada tingkat pendanaan yang lebih rendah, yang dapat memengaruhi solvabilitas jangka panjang.

Baca Juga :   Ini Strategi OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan Ditengah Ancaman Omicron

(tia)