Game Online Dinilai jadi Pemicu Bullying Anak di Sekolah

Ilustrasi anak main Game Online Foto; Merdeka.com

JagatBisnis.com –   The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) mengungkapkan bahwa permainan online yang mudah diakses dan memiliki konten kekerasan dapat memicu timbulnya sifat agresif pada anak, yang berpotensi melakukan tindak perundungan atau bullying.

“Beragam bentuk tayangan audio visual, tidak hanya dalam bentuk permainan online, sedikit banyak akan memberikan pengaruh terhadap agresivitas anak,” kata Peneliti Bidang Sosial TII, Dewi Rahmawati Nur Aulia dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023)

Dewi menambahkan bahwa keinginan anak untuk menyerang individu lain—baik secara fisik maupun verbal—seringkali tidak diimbangi oleh pendisiplinan perilaku, seperti penghukuman untuk perilaku yang tidak terpuji atau apresiasi untuk perilaku yang terpuji.

Baca Juga :   Jumlah Gamer di Indonesia Capai 145 Juta

Selain itu, Dewi juga menyoroti peran orang tua dalam fenomena ini. Menurutnya, pola asuh yang salah, seperti membiarkan anak bermain game online sesuai keinginannya, juga berkontribusi pada perilaku agresif anak.

Baca Juga :   Battlefield 2042, Game Perang Bertema Masa Depan segera Rilis Tahun ini

Namun, Dewi mengimbau agar orang tua tetap tenang. “Sifat agresif yang timbul dari permainan online tersebut bisa diperbaiki melalui modifikasi perilaku,” ujarnya. Salah satu caranya adalah dengan mengajak anak untuk mengikuti kelas bela diri sebagai saluran positif bagi agresivitas mereka.

Dewi juga menekankan pentingnya sosialisasi pasal hukum yang mengatur tentang perundungan, termasuk pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang perundungan di tempat umum.

Baca Juga :   Orang Tua Diminta Waspada Game Online Bisa Menjadi Modus Kejahatan Seksual pada Anak

“Oleh sebab itu, kita perlu mendorong institusi kepolisian bersama dinas pendidikan terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mensosialisasikan pasal hukum ini,” tutup Dewi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO