Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Rafael Alun Bungkam

Rafael Alun Foto: Gatra

JagatBisnis.com –  Mantan pejabat Ditjen Pajak Trisambodo enggan merespons soal anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang divonis bersalah atas perkara penganiayaan David Ozora. Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25 miliar.

Saat ditanya mengenai vonis tersebut, Rafael Alun hanya mengatupkan tangannya. Ia terus berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Rafael Alun baru saja menjalani sidang putusan sela, Senin (18/9). Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar.

Baca Juga :   Di Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David Ozora Akan Hadir

Hakim menolak eksepsi Rafael Alun. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Adapun anaknya, Mario Dandy, pada perkara lain, divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis 12 tahun penjara merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Lapas Salemba

Selain pidana badan, hakim juga menghukum Mario Dandy membayar restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding angka restitusi yang dituntut jaksa yakni Rp 120.388.911.030.

Terkait uang restitusi Rp 25 miliar, hakim menyatakan hukuman tersebut melekat kepada Mario.

Meski dia tidak bisa membayar sekarang, Mario bisa membayar di kemudian hari. Jika Mario tidak membayar kewajibannya, maka pihak David berhak menuntutnya secara perdata.

Baca Juga :   Akhirnya, Mario Dandy Bicara Soal Penganiayaan David Ozora

Sebelum Mario Dandy divonis, Alun telah menyampaikan bahwa dia akan terus mengasihi anaknya apa pun yang terjadi.

“Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael kepada wartawan usai menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9). (tia)

MIXADVERT JASAPRO