PT SMI Harus Dapat Membantu Daerah Membangun Infrastruktur

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati

JagatBisnis.com – PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memiliki tugas yang mulia yaitu membantu daerah agar bisa membangun infrastruktur. Sebagaimana diketahui, struktur APBD dari PAD rata-rata daerah di Indonesia sangat kecil. PAD jika dilihat dari seluruh struktur APBD, hanya dikisaran 20 persen sampai 30 persen. Selebihnya, daerah mengandalkan transfer dana dari pusat dan juga pinjaman daerah. Tanpa bantuan dari transfer pusat dan pinjaman daerah yang menjadi tugas utama dari PT SMI, daerah akan kesulitan membangun infrastrukturnya.

“Karena keuangan rata-rata daerah butuh dibantu. Untuk itu, PT SMI memiliki tugas mulia membantu daerah agar bisa membangun infrastrukturnya,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati rapat bersama PT SMI, Selasa (12/9/2023). Rapat digelar dalam rangka penelaaahan BAKN terhadap PMN untuk BUMN.

Dia menjelaskan, terkaitpinjaman daerah yang melewati masa jabatan pimpinan daerahnya. Dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), hal tersebut diserahkan kepada pertimbangan tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang HKPD hanya menambahkan satu menteri, yaitu Menteri PPN.

Baca Juga :   Komisi XI: Dalam UU PPSK, Kini Fungsi LPS di Perluasan

“Sebelumnya hanya Mendagri dan Menkeu saja. Apalagi, pinjaman yang melebihi masa jabatan cukup banyak, Makanya, PT SMI harus dapat merumuskan strategi atau mekanisme khusus dalam penanganannya. Karena kepala daerah seringkali berganti juga merupakan sikap dan kebijakan daerah tersebut,” ujar Anis.

Baca Juga :   DPR Soroti Masalah Pembiayaan dan Pertanahan dalam Pembangunan IKN

Dia menerangkan, mengutip data resume pinjaman daerah dari dana Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) pada APBN tahun 2020, terdapat 30 pinjaman daerah yang yang melebihi masa jabatan kepala daerahnya. Sementara terdapat 13 pinjaman regular daerah yang melebihi masa jabatan kepala daerahnya dan 14 pinjaman regular daerah yang tidak melebihi masa jabatan kepala daerahnya.

“Sehingga PT SMI perlu merumuskan strategi dan mekanisme pinjaman-pinjaman ini agar tidak memberatkan PT SMI sendiri. Karena pergantian kepala daerah seringkali berdampak pada berbedanya kebijakan daerah itu sendiri,” papar anggota komisi XI DPR RI ini.

Baca Juga :   BAKN DPR Kritisi Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur

Menurut Anis, ada beberapa kasus pinjaman daerah. Diantaranya, tentang pinjaman daerah yang dibatalkan oleh pemerintah daerahnya karena merasa berat dengan peraturan baru yang menetapkan tenor 5 tahun. Sebagai contoh ajuan pinjaman pemerintah provinsi Banten senilai Rp4,1 trilyun pada tahun 2021, dibatalkan karena adanya peraturan baru yang menetapkan tenornya 5 tahun.

“Kasus lain, pinjaman pemerintah provinsi DKI Jakarta yang melalui masa jabatan gubernurnya. Pinjaman yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4,5 triliun untuk tahun anggaran 2020, dan Rp8 triliun untuk tahun anggaran 2021 dengan jangka waktu pengembalian paling lama 10 tahun. Tenor 10 tahun yang diberikan perlu dipertimbangkan kembali,” pungkas Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO