Tak Terima Dihukum 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Banding

Mario Dandy Satrio Foto: Zona Jakarta

JagatBisnis.com – Mario Dandy Satrio mengajukan banding. Ia tak terima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya 12 tahun penjara.

“Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/9).

Baca Juga :   Amanda Hadir di Sidang Mario Dandy Pakai Kursi Roda, Kuasa Hukum Bantah Surat Panggilan Paksa

Pengajuan banding ini disampaikan per Selasa, 12 September 2023. Pada hari yang sama, Kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut ternyata dari pihak Kejari JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama 12 September,” lanjut Djuyamto.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis 12 tahun penjara itu merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   David Ozora Berharap Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Dalam putusannya, hakim juga menghukum Mario Dandy membayar restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding angka restitusi yang dituntut jaksa yakni Rp 120.388.911.030.

Baca Juga :   Mario Dandy Tersangka Pencabulan Terhadap Mantan Pacar

Terkait uang restitusi Rp 25 miliar, hakim menyatakan hukuman tersebut melekat kepada Mario. Meski dia tidak bisa membayar sekarang, Mario bisa membayar di kemudian hari. Jika Mario tidak membayar kewajibannya, maka pihak David berhak menuntutnya secara perdata. (tia)