Polisi Berhasil Bongkar Kasus TPPO di Jakarta Utara: 5 Wanita Dipaksa Menjadi PSK dan Pemandu Lagu

Kasus TPPO Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Kelima wanita yang dipaksa menjadi pekerja seks komersil (PSK) dan pemandu lagu berhasil diselamatkan dalam operasi ini. Usia korban rata-rata antara 19 hingga 20 tahun.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi, menjelaskan bahwa kelima korban awalnya ditipu dengan janji pekerjaan sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks. Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka kepada Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada tanggal 15 Agustus.

Tim Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban bersama wanita lainnya di sebuah kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan.

Baca Juga :   Kepolisian London akan Tangkap Polisi-polisi Nakal

Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa para korban direkrut oleh seseorang berinisial TW (23). TW memberikan janji palsu kepada korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai pegawai salon atau penjaga klinik. Dia memberikan imbalan sekitar Rp 1,5-2 juta untuk setiap wanita yang berhasil direkrut. TW akhirnya ditangkap bersama para korban di lokasi yang sama.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Kepsek Madrasah Diniyah di Labuhanbatu Utara Yang Cabuli 9 Siswa Laki-lakinya

TW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga :   Polisi Menyelidiki Kasus Keributan di Kelab Malam Jaksel

Meskipun TW sudah ditangkap, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku berinisial M, yang merupakan pengelola kafe melati tempat korban bekerja, telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran dan pengawasan terhadap perdagangan orang, serta perlunya kerjasama antara masyarakat, keluarga, dan penegak hukum dalam melawan kejahatan semacam ini.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO