Kebijakan Jokowi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen untuk Tahun 2024

JagatBisnis.com –  Pada hari Rabu, 16 Agustus, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan kebijakan peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah, serta anggota TNI dan Polri, sebesar 8 persen. Selain itu, juga diumumkan peningkatan dana pensiun sebesar 12 persen. Keputusan ini tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Juga :   Jokowi Pilih Ridwan Kamil dan Anies Baswedan sebagai Tuan Rumah KTT U20

Dalam Nota Keuangan 2024 yang diumumkan di Kompleks Parlemen, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa rencana ini bertujuan untuk memperbaiki penghasilan ASN serta anggota TNI dan Polri. Selain meningkatkan kesejahteraan para pegawai, kenaikan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja dan mendorong percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Sebelum pengumuman resmi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengonfirmasi rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2024. Peningkatan ini telah diatur dalam RAPBN 2024 dan sedang dalam tahap penyempurnaan oleh Presiden Jokowi. Meskipun demikian, detail lengkap terkait skema kenaikan gaji PNS masih belum dijelaskan.

Baca Juga :   Soal Polemik Kabasarnas Tersangka, Jokowi: Itu Masalah Koordinasi

Kenaikan gaji PNS yang diumumkan ini menjadi berita menarik karena berpotensi memberikan dampak positif bagi kehidupan para pegawai pemerintahan serta pensiunan. Selain itu, langkah ini juga dapat memberikan dorongan bagi peningkatan produktivitas dan kontribusi mereka dalam pembangunan negara. Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai sektor di Indonesia.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Terima Keketuaan ASEAN 2023 dari Kamboja

(tia)

MIXADVERT JASAPRO