Pakar Hukum Sebut Putusan Kasasi Sambo Menurunkan Kualitas Hukum di Indonesia

Fredy Sambo

JagatBisnis.com Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan.

“Seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi atas perkara yang sangat menjadi sorotan publik ini,” kata Azmi saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023).

Azmi meyakini putusan yang membuat Ferdy lolos dari hukuman mati ini tidak hanya membuka nuansa luka lagi bagi keluarga korban, namun juga berefek pada penurunan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Selain Ferdy, Hakim MA juga mengkorting hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara serta Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dipotong masing-masing lima tahun .

Baca Juga :   Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Cs, Ini Penjelasan Kejagung

“Dimana hakim kasasi dengan memberikan pengurangan pemidanaan pasti berdampak pada kualitas penegakan hukum yang tidak lagi setimpal,” tegas dia.

Azmi mengatakan, putusan kasasi ini juga memperlihatkan ketidakkonsistenan lembaga peradilan di Indonesia. Hakim MA seolah mengabaikan proses hukum yang terjadi di pengadilan tingkat pertama hingga Pengadilan Tinggi (PT).

Baca Juga :   Berkas Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejagung

“Semestinya lembaga kasasi (MA) harus menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya,” kata Azmi.

Oleh karena itu, Azmi menilai perlu dilakukan pengujian terhadap putusan para majelis hakim tersebut, terlebih terdapat Dissenting Opinion (DO) atau perbedaan pandangan yang disampaikan dua Hakim Agung.

“Apa dasar pertimbangan hakim kasasi memberikan pertimbangan termasuk alasan konkrit untuk memperingan hukuman,” kata azmi.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo Cs, menjalani sidang kasasi (8/8) setelah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Putusan MA berbanding terbalik dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga :   Pekan Ini, Ferdy Sambo Dkk akan Jalani Sidang Pleidoi

Adapun putusannya yaitu, Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi awalnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Asisten Rumah Tangga Sambo Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dan Ajudannya Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO