Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Panji Gumilang Foto: Tempo.co

JagatBisnis.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan rapat gelar perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

“Rencana hari ini (gelar perkara),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, ketika dikonfirmasi Rabu (9/8/2023).

Pada pemeriksaan selama delapan jam Senin (7/8/2023), Panji membenarkan bahwa semua transaksi keuangan di yayasan dan Ponpes Al Zaytun harus berdasarkan perintahnya.

Baca Juga :   Panji Gumilang Siang Ini Janji Hadiri Pemeriksaan Bareskrim

“Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG (Panji) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,” kata Whisnu, Selasa (8/8/2023).

Dalam penyelidikan perkara ini, Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Agama.

Baca Juga :   Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Dipanggil Kembali Oleh Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama pada 27 Juli

Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, katanya, didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.

Baca Juga :   Berdalih Sakit, Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus-21 Agustus 2023. (tia)