Singapura Gantung Terpidana Wanita, Pertama dalam 20 Tahun

Ilustrasi gantung diri Foto: Kumparan

JagatBisnis.com –   Singapura, pada Jumat (28/7/2023), melakukan eksekusi pertama terhadap seorang perempuan dalam 20 tahun, atau hukuman gantung kedua pekan ini terkait penyelundupan narkoba, meskipun ada seruan agar negara kota itu menghentikan hukuman mati untuk kejahatan seperti itu.

Para aktivis mengatakan eksekusi lain direncanakan berlangsung pekan depan.

Saridewi Djamani, 45, dijatuhi vonis hukuman mati pada tahun 2018 karena memperdagangkan sekitar 31 gram diamorfin, atau heroin murni, kata Biro Narkotika Pusat. Badan itu mengatakan, jumlah tersebut ‘cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar 370 pecandu selama satu minggu’.

Baca Juga :   5 Fakta Singapura Alami Krisis Tenaga Kesehatan

Undang-undang Singapura memandatkan hukuman mati bagi siapa pun yang dihukum karena memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram heroin.

Eksekusi Djamani terjadi dua hari setelah eksekusi seorang pria Singapura, Mohammed Aziz Hussain, 56, karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.

Biro Narkotika Pusat mengatakan kedua orang tersebut telah menjalani proses hukum yang semestinya, termasuk pengadilan banding dan petisi grasi ke presiden.

Kelompok-kelompok HAM, para aktivis internasional dan PBB telah mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi untuk pelanggaran narkoba dan mengatakan ada semakin banyak bukti bahwa cara itu tidak efektif dalam upaya pencegahan.

Baca Juga :   Kasus Gantung Diri Seorang Gadis Asal Australia di Nusa Lembongan Bali

Namun, otoritas Singapura bersikeras menyatakan bahwa hukuman mati penting untuk menghentikan permintaan dan pasokan narkoba.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan Singapura telah mengeksekusi 15 orang karena pelanggaran narkoba sejak hukuman gantung diberlakukan kembali pada Maret 2022, atau rata-rata satu tiap bulan.

Sejumlah aktivis antihukuman mati mengatakan perempuan terakhir yang diketahui telah digantung di Singapura adalah penata rambut berusia 36 tahun bernama Yen May Woen, juga penyelundup narkoba, pada tahun 2004.

Baca Juga :   Singapura Bebaskan Wisatawan Lakukan Karantina

Transformative Justice Collective, sebuah kelompok Singapura yang mengadvokasi penghapusan hukuman mati, mengatakan pemberitahuan eksekusi baru telah dikeluarkan untuk tahanan lain pada 3 Agustus mendatang, atau yang kelima untuk tahun ini.

Kelompok itu mengatakan, tahanan yang akan dieksekusi tersebut adalah seorang etnis Melayu yang bekerja sebagai sopir pengiriman sebelum penangkapannya pada 2016. Ia dihukum pada 2019 karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin dan bandingnya ditolak tahun lalu.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO