Soal Pemeriksaan Airlangga di Kejagung, Ini Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo Foto: Sekretariat Kabinet

JagatBisnis.com –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan korupsi ekspor minyak sawit atau CPO.

Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, dan di kejaksaan semua harus menghormati,” ujar Presiden singkat disela kunjungan kerjanya di Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).

Baca Juga :   Jokowi Sebut Pandemi di Tanah Air Makin Membaik

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.

Airlangga diperiksa selama 12 jam lebih. Ia tiba di Gedung Bundar Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :   Survei: Mayoritas Masyarakat Indonesia Tolak Jokowi 3 Periode

“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,” kata Airlangga usai pemeriksaan, Senin (24/7/2023).

Sebagai informasi, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi “crude palm oil” (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Baca Juga :   Presidensi G20 Menjadikan Indonesia Ikut Menentukan Arah Perekonomian Dunia

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO