JagatBisnis.com – B (38 tahun), tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan, T (21 tahun), akhirnya ditangkap oleh Tim Polres Tangerang Selatan. Setelah berhasil melarikan diri ke Kota Bandung, B akhirnya diamankan di salah satu apartemen di kota tersebut.
Operasi penangkapan dilakukan setelah B melarikan diri dari rumah mereka di Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. “Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih.
B ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang semakin lengkap dalam kasus ini. Selain itu, hasil visum korban telah tersedia. “Selain itu, adanya dugaan pelaku memberikan ancaman terhadap korban dan keluarganya menjadi pertimbangan kami melakukan pengejaran dan penangkapan,” tambah Galih.
Peristiwa KDRT ini menjadi viral setelah direkam oleh tetangga pada 12 Juli 2023. Kemudian, muncul pula foto-foto korban yang mengalami luka parah, menunjukkan bahwa kasus KDRT ini telah berlangsung lama.
Menariknya, terungkap bahwa B sebelumnya pernah menjadi narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021. Hal ini menambah kompleksitas kasus KDRT yang melibatkan tersangka dengan riwayat kejahatan sebelumnya.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi peringatan akan pentingnya penanganan KDRT secara serius. Pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan yang tegas dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban KDRT dan keluarganya.
Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Masyarakat pun diharapkan untuk tetap peduli terhadap kasus KDRT dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya.
Kasus KDRT ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap korban KDRT, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
(tia)