Pengadilan Belanda Menangkan Malaysia dalam Kasus Pewaris Sultan Sulu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim Foto Berita Harian

JagatBisnis.comPada Selasa, pengadilan banding di Belanda menolak permohonan delapan keturunan bekas kesultanan untuk memberlakukan putusan arbitrase senilai US$15 miliar terhadap pemerintah Malaysia. Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan keyakinan bahwa perintah pembayaran akan dibatalkan sepenuhnya setelah keputusan pengadilan tersebut.

Sengketa ini bermula dari perselisihan antara ahli waris Filipina dari sultan Sulu terakhir dan pemerintah Malaysia mengenai kesepakatan tanah era kolonial. Pada tahun lalu, pengadilan arbitrase di Paris memerintahkan Malaysia untuk membayar US$14,9 miliar kepada ahli waris tersebut. Sejak itu, ahli waris mencoba menyita aset pemerintah Malaysia di Prancis, Luksemburg, dan Belanda guna menegakkan putusan tersebut.

Meskipun Malaysia tidak berpartisipasi dalam arbitrase tersebut dan menyatakan proses tersebut ilegal, pengadilan di Prancis menunda perintah pembayaran. Namun, keputusan tersebut tetap berlaku di luar negeri berdasarkan perjanjian arbitrase PBB.

Baca Juga :   Kualitas Pendidikan Tinggi di Belanda Diakui Dunia

Pada bulan September, ahli waris tersebut meminta izin dari pengadilan Belanda untuk memberlakukan putusan arbitrase di negara tersebut. Namun, pengadilan Belanda memihak Malaysia dan menyatakan bahwa pakta asli tidak memiliki klausul yang mengikat untuk arbitrase. Selain itu, izin yang diberikan oleh pengadilan Prancis berarti klaim tersebut tidak dapat ditegakkan di Belanda.

Baca Juga :   Aksi Pengrobekan dan Pembakaran Alquran di Belanda

Pihak ahli waris menyatakan kekecewaan mereka terhadap keputusan pengadilan tersebut, tetapi belum mengumumkan apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sengketa ini berasal dari kesepakatan tahun 1878 antara penjajah Eropa dan Sultan Sulu mengenai penggunaan wilayah yang membentang di bagian selatan Filipina dan Malaysia saat ini, di pulau Kalimantan. Malaysia sebelumnya membayar jumlah kompensasi setiap tahun kepada ahli waris sultan, namun pembayaran tersebut dihentikan pada tahun 2013 setelah terjadi serangan berdarah yang dilakukan oleh pendukung bekas kesultanan untuk merebut kembali tanah dari Malaysia. Ahli waris mengklaim bahwa mereka tidak terlibat dalam serangan tersebut dan mencari arbitrase atas penangguhan pembayaran.

Baca Juga :   25 Februari, Belanda Cabut Prokes Corona

Pengadilan di Paris belum lama ini menguatkan tantangan pemerintah Malaysia terhadap penegakan sebagian penghargaan kepada ahli waris. Malaysia menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa putusan arbitrase akhir akan dibatalkan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO