Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran: Wisuda Tidak Wajib Mulai dari TK hingga SMA

Kemendikbud Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang mewajibkan kegiatan wisuda di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). SE ini dikeluarkan sebagai respons terhadap fenomena dan budaya wisuda yang memberatkan orang tua murid. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, pada tanggal 23 Juni 2023.

SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Isinya memastikan bahwa wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan wajib, dan pelaksanaannya tidak boleh membebani orang tua atau wali murid. Sebagai gantinya, Kemendikbudristek mendorong kegiatan yang melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

SE tersebut juga mendorong Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberikan pembinaan kepada satuan pendidikan terkait hal ini. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.

Baca Juga :   Nadiem Khawatir Banyak Pernikahan Dini Selama Sekolah Tutup

Sebelumnya, kegiatan wisuda di tingkat TK hingga SMA/SMK telah menuai kontroversi karena dianggap memberatkan orang tua. Beberapa pihak, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), telah meminta Kemendikbudristek untuk mengeluarkan aturan yang tegas terkait masalah ini.

Baca Juga :   Sistem Pendidikan Indonesia Masih Motede Menghafal

Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengungkapkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur kegiatan wisuda di jenjang TK hingga SMA/SMK. Keputusan mengadakan wisuda sepenuhnya menjadi kewenangan pihak sekolah, tetapi dengan persetujuan orang tua dan bersifat tidak wajib.

Meskipun wisuda tidak diwajibkan, banyak orang tua yang rela mengeluarkan biaya yang tidak sedikit agar anak-anak mereka bisa mengikuti kegiatan tersebut, karena mereka percaya bahwa pengalaman wisuda memberikan motivasi bagi anak-anak mereka. Namun, seringkali wisuda justru menjadi beban bagi orang tua.

Baca Juga :   Dua Orang Siswa SMP di Sukabumi Duel Gunakan Sajam

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, FSGI mengimbau sekolah-sekolah untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam mempertimbangkan manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. Harapannya adalah agar kegiatan wisuda tidak lagi menjadi beban finansial bagi orang tua murid dan tetap memberikan pengalaman positif bagi peserta didik.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO