Eks Wakapolres Binjai Akan Disidang Etik Pekan Depan Terkait Dugaan Selingkuh

Ilustrasi Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com  Pekan depan, eks Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni, dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik sebagai konsekuensi dari dugaan perselingkuhan yang melibatkannya. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, mengonfirmasi hal ini pada hari Minggu (18/6).

Meskipun tanggal pasti sidang belum diungkapkan, Dudung menyatakan bahwa sidang akan berlangsung dalam pekan mendatang.

Sebelumnya, Kompol Agung Basuni telah diberhentikan sementara atau dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai setelah menerima laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023.

Baca Juga :   Inilah 5 Aplikasi untuk Awasi Pacar Agar Tidak Selingkuh

Namun, pelapor bernama Joni telah mencabut laporan tersebut pada 24 Mei lalu. Joni, suami dari wanita yang diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan Kompol Agung, menyatakan bahwa keseluruhan kejadian ini hanyalah salah paham semata.

Baca Juga :   Belasan Muda-mudi di Ternate Diciduk Lantaran Kumpul Kebo di Hotel

Meskipun laporan telah dicabut oleh pelapor, Propam Polda Sumut tetap akan melanjutkan proses sidang tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, menjelaskan hal ini pada hari Kamis (25/5).

Baca Juga :   Inilah 5 Aplikasi untuk Awasi Pacar Agar Tidak Selingkuh

Sidang yang akan datang diharapkan memberikan kejelasan dan mengklarifikasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kompol Agung Basuni. Masyarakat dan pihak terkait menantikan hasil sidang tersebut untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan kode etik yang berlaku. (tia)

MIXADVERT JASAPRO