JagatBisnis.com – Pekan depan, eks Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni, dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik sebagai konsekuensi dari dugaan perselingkuhan yang melibatkannya. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, mengonfirmasi hal ini pada hari Minggu (18/6).
Meskipun tanggal pasti sidang belum diungkapkan, Dudung menyatakan bahwa sidang akan berlangsung dalam pekan mendatang.
Sebelumnya, Kompol Agung Basuni telah diberhentikan sementara atau dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai setelah menerima laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023.
Namun, pelapor bernama Joni telah mencabut laporan tersebut pada 24 Mei lalu. Joni, suami dari wanita yang diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan Kompol Agung, menyatakan bahwa keseluruhan kejadian ini hanyalah salah paham semata.
Meskipun laporan telah dicabut oleh pelapor, Propam Polda Sumut tetap akan melanjutkan proses sidang tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, menjelaskan hal ini pada hari Kamis (25/5).
Sidang yang akan datang diharapkan memberikan kejelasan dan mengklarifikasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kompol Agung Basuni. Masyarakat dan pihak terkait menantikan hasil sidang tersebut untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan kode etik yang berlaku. (tia)