Lansia Pemerkosa Bocah 9 Tahun Diamankan

Ilustrasi Pemerkosaan Foto : Kompas Regional

JagatBisnis.com – Polisi telah berhasil menangkap seorang lansia berinisial H (65) yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat, 16 Juni.

Meskipun belum ada rincian yang diungkapkan mengenai kronologi penangkapan dan perkara pemerkosaan ini, Kapolres Leonardus menyatakan bahwa proses penyidikan sudah berlangsung. Dia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dalam jumpa pers yang digelar pada hari itu.

Perbuatan bejat oleh pelaku ini terjadi antara tahun 2021-2022 ketika korban masih berusia 8 tahun. Pelaku menggunakan iming-iming sejumlah uang sekitar Rp 2-5 ribu sebagai penggoda dan mengancam korban agar tetap diam.

Kejahatan ini terungkap saat keluarga korban mengadakan pertemuan pada Maret 2023. Saat itu, korban berbicara kepada sepupunya tentang pengalaman yang dialaminya ketika ditindih oleh pelaku. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa apa yang dimaksud korban dengan “ditindih” adalah pemerkosaan.

Setelah kejadian ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, korban mengalami trauma berat dan mengungkapkan keinginannya untuk mengganti jenis kelamin sebagai dampak dari peristiwa traumatis yang dialaminya.

Berita ini menyoroti kasus serius pemerkosaan terhadap seorang bocah yang dilakukan oleh seorang lansia. Masyarakat diharapkan untuk memberikan dukungan kepada korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam proses hukum yang berlangsung. (tia)