Suami di Sleman Aniaya Mahasiswa karena Kepergok Bersama Istri di Indekos

Ilustrasi pelaku kejahatan Foto : kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Seorang suami di Sleman, yang diketahui bernama RHM (23), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman karena menganiaya seorang mahasiswa yang berinisial MAS (22) di sebuah rumah indekos di wilayah Pandowoharjo. Insiden ini terjadi pada Selasa (30/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, penganiayaan ini terjadi setelah suami tersebut memergoki istrinya sedang bersama korban di dalam kamar indekos. Istrinya sebelumnya pamit pergi ke rumah orang tua, namun setelah dicek, ternyata tidak ada di sana. Mendapatkan informasi bahwa istrinya berada di rumah indekos, suami tersebut datang bersama empat orang temannya untuk menanyai korban.

Emosi suami langsung memuncak, dan ia melakukan serangan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan, piring, botol, dan menendang korban. Setelah menganiaya korban, pelaku dan empat temannya membawa korban dengan mobil ke rumah pelaku di Tempel. Selama perjalanan, korban terus menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga :   ‘Pak Ogah’ Aniaya Anggota TNI di Dekat Markas Marinir

Setibanya di rumah pelaku, korban kembali dipukul menggunakan helm dan tongkat. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di kepala, jari manis, bahu, dan pelipis. Luka paling parah terjadi di bagian kepala karena terkena pukulan dari tangan, piring, dan botol miras.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Kaca Mobil Warga Sleman yang Dipecah OTK

“Walaupun dalam kondisi sadar, pelaku melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada pengaruh alkohol,” ungkap AKP Eko.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sleman di wilayah Tempel pada Jumat (2/6) pukul 23.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil, helm, tongkat pemukul, pecahan botol miras, dan pakaian yang masih terdapat bercak darah korban.

Baca Juga :   Guru Ngaji di Sleman Cabuli Muridnya Belasan Kali

RHM dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang tidak melibatkan kekerasan. Tindakan kekerasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan orang lain. (tia)

MIXADVERT JASAPRO