Buntut Ancam Warga Muhammadyah, APH Dipecat dari PNS

JagatBisnis.com –  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang melontarkan komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah pada Minggu (23/4/2023) lalu, melalui akun Facebooknya. Sedangkan, Thomas Djamluddin (TD) dikenakan sanksi moral dan harus meminta maaf secara terbuka.

“Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu
APH dan TD, kamm telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Minggu (28/5/2023).

Dia menjelaskan, APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Maka, untuk menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat, berupa pemberhentian sebagai PNS.

Baca Juga :   Kasus Ancaman Peneliti BRIN, Polisi Periksa Pemuda Muhammadiyah sebagai Pelapor

“Saya juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD, berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis. Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya

Baca Juga :   Hari Ini, Jemaah Muhammadiyah di Bandar Lampung Gelar Salat Idul Adha

Dia menerangkan, periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. Pihaknya juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO