Pemberian Tukin PNS Bakal Diatur Ulang

JagatBisnis.comMekanisme pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal direvisi ulang melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sehingga nantinya jumlah tukin akan berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.

“Nantinya pemberian tukin akan didasarkan pada kinerja masing-masing pegawai. Harusnya tukin jadi reward kepada staf atau karyawan. Tapi sekarang menjadi hak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan, pekerja yang memiliki kinerja bagus dan yang tidak mendapatkan tukin yang sama. Padahal mestinya berbeda berdasarkan kinerja. Makanya, hal itu akan direvisi ulang. Makanya, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merinci mekanisme pemberian tukin.

Baca Juga :   Puluhan ASN di Papua Diminta Kembalikan Dana Tunjangan

“Namun, pembahasan tentang penyesuaian besaran tukin belum dilakukan. Karena, penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD) yang masing-masing daerah berbeda. Misalnya, ada camat di satu daerah yang punya tunjangan Rp1 juta, ada yang Rp20 juta. Jadi tergantung,” terangnya.

Baca Juga :   Wow, THR dan Gaji ke-13 PNS Habiskan Anggaran Rp45,4 Triliun

Menurutnya, penyesuaian tukin sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi dengan kinerja yang bagus. Sehingga masing-masing pegawai bisa meningkatkan kinerja untuk mendapatkan tukin yang lebih besar dari pegawai lainnya.

Baca Juga :   Menteri Tjahjo Larang PNS Liburan

“Nantinya, mekanisme baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Saat ini kami tengah melakukan revisi untuk menyederhanakan PP ASN yang sudah 80 persen. Jadi nanti besaran tukin tentu akan sesuai dengan kinerja. Tidak disama ratakan,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO