JagatBisnis.com – Tak terasa, umat Islam dalam waktu dekat akan merayakan Hari Raya Lebaran Idul Fitri. Ini berarti, pemerintah sudah harus ancang-ancang mencairkan THR keagamaan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI serta Polri. Ini sudah diputuskan saat menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 beberapa waktu lalu. Melalui Kementerian Keuangan, THR dan Gaji ke-13 PNS akan dialokasikan.
“Untuk belanja pegawai tetap kita jaga efisiensinya namun pemerintah tetap akan mengembalikan pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan policy tahun tahun sebelumnya yaitu pemberian gaji ke 13 dan THR sesuai dengan tunjangan kinerja mereka,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui keteranganya, Sabtu (24/4/2021)
Discussion about this post