JagatBisnis.com – Seseorang anak muda di Lampung Utara dibekuk polisi karena setubuhi anak dibawah baya, Jumat( 19 atau 5). Anak muda itu bernama samaran WR( 23) masyarakat Dusun Negeri Istri raja, Kecamatan Sungkai Utara. Beliau dibekuk dikala terletak di suatu tempat perbelanjaan di Sungkai Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama berkata, pelakon diamankan karena menyetubuhi anak muda di dasar baya bernama samaran B( 15) sembari merekam segmen persetubuhan itu memakai handphone pribadinya.
” Bejatnya, hasil rekaman itu dipakai terdakwa buat mengecam korban supaya dapat dibawa balik berkencan seperti pendamping suami isteri,” tuturnya, Sabtu( 20 atau 5).
Rendi menarangkan bersumber pada pengakuan terdakwa, ia sudah menyetubuhi korban sampai lebih dari 6 kali di tempat serta durasi yang berlainan.
” Jadi ini pacaran dengan korban semenjak Bulan Maret 2021 serta hubungannya itu digunakan buat menemani korban,” tutur Rendi.
Kasat meneruskan, kelakuan buruk pelakon terbongkar karena korban menyudahi ikatan berpacaran dengan pelakon. Alhasil pelakon jengkel serta mengirimkan film segmen persetubuhan keduanya pada kakak korban.
Mengenali perihal itu, keluarga korban langsung memberi tahu pelakon ke Polres Lampung Utara.
Atas perbuatannya, pelakon dijerat melanggar artikel 81 serta ataupun artikel 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan bahaya kejahatan bui sangat pendek 5 tahun serta sangat lama 15 tahun bui, dan kejahatan kompensasi sangat banyak Rp5 Miliyar.
” Dikala ini tersangka pelakon selanjutnya benda fakta yang terdapat kaitannya dengan perbuatan kejahatan telah kita amankan di bagian PPA Polres Lampung Utara,” pungkasnya.
(tia)