Tingkatkan Pemahaman Bahaya Narkotika, Kemendagri Sosialisasikan P4GN dan PN

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika (PN) di Gedung F Kemendagri, Rabu (10/5/2023). Kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Kemendagri Fauzan Hasan mengungkapkan, melalui acara tersebut para peserta dapat memahami informasi tentang pelayanan rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika. Sebab masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan salah satu masalah serius yang perlu menjadi perhatian. Untuk itu, upaya seluruh instansi pemerintah dan komponen masyarakat sangat dibutuhkan.

“Berbagai pihak perlu bersinergi, terutama dalam memberi ruang dan menciptakan pelayanan bersih bagi penyintas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Masyarakat juga memiliki kesempatan yang luas untuk berperan dalam membantu dan mencegah P4GN dan PN,” katanya dalam keterangannya Kamis (11/5/2023).

Baca Juga :   Kemendagri Optimis PLBN Natuna Datangkan Wisman dari Malaysia

Apalagi, lanjut dia, hal tersebut telah tercantum pada Pasal 104 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut memberikan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia berperan bersama dalam kegiatan nasional dalam upaya P4GN dan PN.

Baca Juga :   Kemendagri Apresiasi IPM di Kabupaten Sijunjung

“Bentuk peran warga negara itu, bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi P4GN dan PN. Diharapkan upaya ini mampu memberikan pemahaman menyeluruh bagi banyak pihak, sehingga dapat membantu masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Fauzan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO