Ibu Muda Ditangkap Polisi Diduga Pencabulan 17 Anak 

Ilustrasi Pencabulan Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com –   Interogator Direktorat Reserse Pidana Biasa( Dit Reskrimum) Polda Jambi melimpahkan tersangka prostitusi kepada 17 anak di dasar biasa ke Beskal Penggugat Biasa( JPU) Kejaksaan Negara Jambi, Rabu( 10/ 5). Tersangka merupakan seseorang bunda belia bernama samaran YSA( 20) jadi narapidana beskal dan langsung ditahan di Lapas Wanita, Muaro Jambi berakhir dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :   Sopir JakLingko Dimaki Pemobil dan Dipaksa Menepi, Polisi Selidiki

Kepala Kejari Jambi, Muhammad Noor Ingratubun lewat Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait, berkata, permasalahan ini berasal dari terdapatnya informasi para orang berumur korban ke Polda Jambi atas permasalahan pelecehan seksual.” Korban awalnya diucap berjumlah 11 orang, dan lalu bertambah jadi 17 orang,” tutur Wesli, berakhir pemberian. Diterangkan Wesli, Tersangka ialah owner upaya persewaan Play Station, yang jadi tempat Tersangka melaksanakan aksinya. Korban- korban juga ialah klien yang main di persewaan kepunyaan Tersangka.

Atas perbuatannya ini, Tersangka YSA dijerat dengan Pasal 81 ayat( 2) ataupun Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 7 Tahun 2016 Penentuan Perpu No 1 Tahun 2016 mengenai Pergantian kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Jo UU RI No 23 Tahun 2002 Mengenai Proteksi Anak Jo Pasal 64 KUHPidana ataupun Pasal 65 KUHPidana dan ataupun Pasal 6 b ataupun c Jo Pasal 15 graf e dan gram UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Perbuatan Kejahatan Kekerasan Seksual. Tersangka buat dikala ini dititipkan di Lapas Wanita Klas II B Jambi buat berikutnya dilimpahkan ke Majelis hukum buat disidangkan.(tia)

MIXADVERT JASAPRO