Kemendagri Gelar Konsultasi Publik RUU Daerah Khusus Jakarta

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk kedua kalinya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5/2023).
Kegiatan ini merupakan forum untuk berdiskusi bersama mewujudkan Jakarta yang lebih baik ke depan.

“Kami berdiskusi bersama merumuskan Jakarta ke depan, konsultasi publik ini diselenggarakan juga untuk memahami secara kolektif terkait penyusunan RUU tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang aspiratif, transformatif, dan implementatif,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro dalam keterangannya dikutip Rabu (10/5/2023).

Suhajar menjelaskan, setelah uji publik ini rampung, pihaknya akan membawa masukan-masukan tersebut ke tingkat kementerian untuk dibuat drafnya dan diteruskan kepada DPR RI.

Baca Juga :   Kemendagri: WNI di Luar Negeri Wajib Punya Identitas Digital

“Kami sangat berharap masukan dari rekan-rekan. Nanti kalau sudah matang kita akan bawa ke bapak Menkopolhukam, yaitu menggunakan rapat tingkat menteri, nanti disampaikan ke Presiden, setelah itu baru kita ajukan ke DPR,” ungkap Suhajar.

Baca Juga :   Kemendagri: Vaksinasi Booster Per Provinsi Harus di Atas 50 Persen

Sebelumnya, Kemendagri RI bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar acara konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta pertama, pada Jumat (31/3/2023) lalu. Pembahasan tersebut mengarah pada RUU Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Dalam pembahasan konsultasi publik pertama itu disepakati untuk mempertahankan daerah khusus Jakarta di bidang perekonomian, pariwisata, jasa, dan perdagangan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO