Kemendagri: WNI di Luar Negeri Wajib Punya Identitas Digital

JagatBisnis.comWarga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri (LN) wajib memiliki identitas digital. Karena konsep pelayanan adminduk di LN sama dengan pelayanan di dalam negeri, yakni menerbitkan sebanyak 24 output dokumen kependudukan

“Kedudukan Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) sama dengan Kadis Dukcapil di kabupaten/kota di Indonesia. Standar kinerjanya pun sama karena produk Dukcapil berlaku nasional dan internasional,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, Senin (19/12/2022).

Dia menjelaskan, adapun 24 output yang jika dikelompokan menjadi 4 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, akta, dan dokumen digital. Berupa kartu ada 3, yaitu KTP-el, KK, dan KIA. Sedangkan, berupa surat ada 14. Yaitu Surat Keterangan Pindah, Surat keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

Baca Juga :      Kemendagri Dorong Kemenkeu Segera Cairkan Anggaran KPU untuk 2022

“Kemudian Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil,” bebernya.

Baca Juga :   Mendagri Sebut Baru Kendari yang Realisasikan Vaksinasi COVID-19 di Sultra

Berupa akta ada 6, kata Zudan, di antaranya Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak. Satu lagi, berupa biodata penduduk, serta dalam bentuk digital yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dikenal Digital ID.

Baca Juga :   BSKDN Kemendagri Komitmen Bangun Zona Integritas

“Tentu, dari sekian banyak dokumen itu tidak harus dimiliki semua oleh setiap penduduk karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing orang. Tapi ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh semua penduduk, seperti KTP-el atau yang sekarang sedang digalakkan Digital ID; KK, dan Akta Kelahiran,” terang Zudan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO