Pemprov DKI Tidak Akan Gelar Operasi Yustisi Pendatang Baru

JagatBisnis.comDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisi terhadap pendatang baru pasca-Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sebanyak 40 ribu pendatang baru Jakarta diprediksi akan masuk ke Ibu Kota usai Lebaran 2023.

Baca Juga :   Penampakan JPO Bernuansa Bendera Palestina, Anies: Bentuk Dukungan Warga Jakarta

“Untuk para pendatang baru ke Jakarta, kami sampai saat ini belum ada kebijakan untuk operasi yustisi,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis (27/4/2023).

Budi menjelaskan, pihaknya hanya akan melakukan pendataan bagi para pendatang baru di Jakarta. Pendataan dilakukan terhadap dua tipe pendatang, yakni pendatang yang ingin menetap dan tidak menetap.

Baca Juga :   Pemprov DKI Sambung 10 Jalan Atasi Kemacetan

“Pendataan akan dilakukan selama satu bulan. Kami akan melibatkan RT dan RW. Nanti juga akan ada formulir khusus untuk mendata para pendatang yang masuk ke Jakarta. Formulir itu berisi tertanda antara pemohon dan juga dari petugas loket layanan dan form itu yang akan diserahkan ke RT,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO