Usai Libur Lebaran, Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Lagi

JagatBisnis.comKebijakan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali diberlakukan kembali hari ini, Rabu (26/4/2023). Pemberlakuan kebijakan gage ini berbarengan dengan kantor instansi pemerintah dan swasta kembali beraktivitas seiring berakhirnya masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri .

Baca Juga :   Aturan Ganjil-Genap di Tol Saat Liburan Nataru Batal

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023,” tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, dikutip Rabu (26/4/2023).

Kebijakan meniadaan ganjil genap selama libur nasional dan pada Sabtu-Minggu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Maka, dengan berakhirnya libur cuti bersama Lebaran ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan lagi setiap hari Senin hingga Jumat. Pada pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB

Baca Juga :   Omicron Melonjak, DKI Terapkan Regulasi Ganjil-genap Kendalikan Mobilitas

Dengan demikian,kebijakan ganjil genapi 26 ruas jalan berlaku lagi mulai hari ini. “Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku,” tulis keterangan resmi tersebut. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO