Transpuan dan WN Asing Nekat Curi Motor di Hotel Bali

Ilustrasi curi motor foto : kumparan

JagatBisnis.comSeorang transpuan nama samaran KR( 18) berani mencuri motor bersama laki- laki berkewarganegaraan asing dikala lagi mabuk. Mereka mencuri motor yang terparkir di penginapan di Jalur Petitengget, Kabupaten Bandel, Bali, Selasa( 4/ 4).Dalam permasalahan ini, polisi sudah membekuk KR di indekosnya tidak jauh dari penginapan itu pada Pekan( 9/ 4). Sedangkan WNA sedang dikejar.

Perihal ini sebab KR berterus terang tidak mengenali bukti diri WNA itu. KR berargumen terkini ikhwan dengan WNA itu dikala minum alkohol di suatu klub malam di zona Petitengget.

” Buat temannya WNA lagi kita buru, DPO,” tutur Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia, Selasa (18/ 4).

Baca Juga :   We Love Bali, GWK Buka Kembali dan Aman untuk Wisatawan

KR berterus terang tidak mengenali sepeda motor Yamaha NMax gelap itu kepunyaan orang lain. KR mengatakan, WNA itu berharap menginap di indekosnya sebab mabuk berat.

Baca Juga :   Pertengahan Oktober, Bali Akan Terima Turis Asing

WNA itu membagikan suatu kunci tanpa memberitahukan jenis motor pada KR. KR berupaya kunci ke sebagian motor buat mencari mungkin motor WNA itu.

KR sukses menghidupkan suatu motor dan langsung membonceng WNA ke indekosnya. Pengakuan KR dibantah oleh polisi.

Dalam rekaman Kamera pengaman nampak KR dan WNA itu nampak bersama- sama mencuri motor.

Baca Juga :   Turis yang Berkunjung ke Bali Perlu Karantina 5 Hari

” Dari Kamera pengaman nampak 2 orang mencuri dan kendaraannya sudah diamankan di memondok KR,” tuturnya.

Permasalahan perampokan ini terbongkar atas informasi dari pengunjung penginapan. Pengunjung penginapan diperkirakan hadapi kehilangan menggapai Rp 32 juta. Sedangkan itu, KR dijerat dengan Pasal 362 dengan bahaya maksimum 5 tahun bui. (tia)

MIXADVERT JASAPRO