SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang Berlaku di Seluruh Indonesia

JagatBisnis.comSebentar lagi memasuki libur Lebaran, pasti banyak yang memiliki SIM akan kedaluarsa. Tidak perlu panik, karena pemilik SIM mati saat libur Lebaran bisa diperpanjang. Dipensasi ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, pemilik SIM mati jangan dibuang.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi tersebut kepada pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir selama libur lebaran 2023. Hal tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023,” terang Firman.

Baca Juga :   Kini, SIM C Kini Terdapat Tiga Golongan

Menurut dia dalam surat itu disebutkan pelayanan penerbitan kepada masyarakat akan mulai libur dari tanggal 19-25 April 2023.
Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Baca Juga :   SIM C Bakal Dibagi jadi 3 Golongan, Kenali Perbedaannya

“Dengan jukrah itu, tentu setiap Polres akan mengikuti peraturan tersebut Jika, pemilik SIM pada tanggal tersebut tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ungkapnya.

Dia menerangkan, adapun pelaksanaan mekanisme penerbitan SIM baru, pemilik SIM harus kembali ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM.

Baca Juga :   Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

“Untuk itu, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Lebaran sebaiknya melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru termasuk ujian praktiknya. Jadi, mohon.dicek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama. Namun jika tidak sempat, maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM. Pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mall,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO