jagatBisnis.com –
Wacana pembagian SIM C untuk motor menjadi 3 golongan kembali mencuat, setelah pada 2016 lalu Korlantas Polri pertama kali mengemukakan rencana dan belum diimplementasikan hingga kini.
Rencana itu tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, yakni berisikan dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM. Saat ini pembuatan SIM untuk motor sendiri masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Jika berlaku, SIM C akan terbagi 3 golongan berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor (CC). Alhasil, SIM C yang Anda miliki tidak berlaku untuk semua jenis motor.
Baca Juga:
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, adapun 3 golongan SIM C yakni:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas
Hal itu membuat pemilik SIM C2 tidak perlu mengantongi SIM C atau C1 karena secara pengetesan sudah melewati ketentuan level SIM C dan C1. Sementara untuk SIM C1 jika ingin memiliki SIM C2 perlu mengendarai dan memahami motor kubikasi di atas 500 cc.(ser)