jagatBisnis.com –
Wacana pembagian SIM C untuk motor menjadi 3 golongan kembali mencuat, setelah pada 2016 lalu Korlantas Polri pertama kali mengemukakan rencana dan belum diimplementasikan hingga kini.
Rencana itu tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, yakni berisikan dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM. Saat ini pembuatan SIM untuk motor sendiri masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Jika berlaku, SIM C akan terbagi 3 golongan berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor (CC). Alhasil, SIM C yang Anda miliki tidak berlaku untuk semua jenis motor.
Baca Juga:
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, adapun 3 golongan SIM C yakni:
Discussion about this post