Pria di Manado Dibunuh Saat Tidur

Ilustrasi Pembunuhan Foto: Liputan6.com

JagatBisnis.com –  Pembunuhan kepada seseorang laki- laki bernama Mahakuasa Kadir membuat gempar masyarakat Kota Manado, Sulawesi Utara( Sulut). Alasannya, korban dibunuh dikala lagi tidur di dalam kamar kos- kosannya di Kelurahan Wanea, persisnya di balik Gereja Bethany.

Ada pula pelakunya merupakan DYL nama lain Vicky( 24) yang bersama kos di tempat itu. Pelaku DYL nama lain Vicky sendiri ialah seseorang narapidana leluasa bersyarat dengan permasalahan yang serupa ialah pembunuhan.

Tidak hanya DYL nama lain Vicky, polisi pula membekuk ARYM nama lain Andre dan RGS nama lain Cebol, yang pula turut melaksanakan eksekusi kepada korban sampai kesimpulannya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso berkata, peristiwa pada Pekan( 9/ 4) dekat jam 19. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) itu berlatar balik marah, di mana ketiga pelaku sempat bermasalah dengan korban.

Baca Juga :   Pria di Riau Disangka Tembak Babi Ternyata Tembak Orang hingga Tewas

Dipaparkan Sugeng, pelaku DYL nama lain Vicky marah sebab korban yang dikenal memiliki ikatan perkerabatan sempat melaksanakan pemukulan terhadapnya. Sebaliknya pelaku ARYM nama lain Andre dan RGS nama lain Cebol, marah sebab korban luang memotong jalur alat transportasi mereka.

” Pelaku dan korban bekerja serupa ialah pengemudi. Mereka sempat berselisih mengerti dan itu jadi kerangka balik,” ucap Sugeng.

Sugeng berkata, pelaku DYL nama lain Vicky selaku pelaku penting setelah itu memanggil kedua tersangka yang lain buat membalaskan marah pada korban Mahakuasa.

Baca Juga :   Seorang Pria di Garut Dibunuh Adik Tirinya

Ketiga pelaku ini setelah itu menghadiri kamar korban, di mana DYL nama lain Vicky langsung menerobos pintu kamar dan langsung menghujamkan senjata runcing jenis pisau badik ke arah perut sebesar 2 kali.

Sehabis itu, kesempatan tersangka ARYM nama lain Andre yang masuk ke kamar dan melaksanakan penancapan kepada korban yang dikala itu sudah dalam situasi terguling di lantai. Korban ditikam Andre di bagian pukang kanan.

Tidak hingga di sana, kesempatan tersangka RGS nama lain Cebol yang melaksanakan penancapan kepada korban. Cebol yang mengutip pisau langsung menusuk bagian pukang kiri korban.

” Sehabis melaksanakan penganiayaan itu, ketiganya langsung meninggalkan tempat peristiwa masalah dengan berboncengan motor,” tutur Sugeng.

Baca Juga :   Istri Dijadikan Lelucon di Grup WA, Seorang Pria di Pasuruan Dibacok Tetangga

Sedangkan korban yang sudah menyambut banyak cedera tombakan itu luang memohon bantuan. Tetapi, dirinya meninggal dikala dirawat di rumah sakit.

Sedangkan itu, Sugeng berkata para tersangka melarikan diri ke Minahasa Tenggara. Polisi yang memperoleh informasi itu langsung beranjak dan sukses mengamankan mereka.

Tetapi, dikala akan dibekuk mereka melawan alhasil wajib memperoleh aksi jelas terukur di bagian kaki dari para pelaku.

” Pasal yang dipersangkakan pada para tersangka merupakan pasal 170 ayat( 2) ke 3 KUHPidana subsider Pasar 351 ayat 3 KUHPidana Joumto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan bahaya ganjaran sepanjang 12 tahun,” tutur Sugeng balik. (tia)

MIXADVERT JASAPRO