Kemendagri Usulkan Jabatan Deputi Gubernur Dihapus dalam RUU Daerah Khusus Jakarta

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Maka, kurang dari dua tahun status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, sebagai langkah awal penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta, pihaknya dan Pemprov DKI sudah menjaring aspirasi dan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan, pada Jumat pekan lalu.

Baca Juga :   Di Rakor PTSP, Kemendagri Harap Iklim Investasi di Daerah Meningkat

“Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru,” katanya dalam keterangannya, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga :   Kemendagri Tunggu Keppres Penetapan Pj Gubernur Pengganti Anies

Dia menjelaskan, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian yang meliputi perdagangan serta jasa. Di bidang pemerintahan, ada keinginan untuk mempertahankan sistem pemerintahan Jakarta yang berlaku saat ini, yakni satu tingkat. Sehingga tidak ada otonomi di tingkat kota, sehingga mmtidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Pemda Prioritaskan Pembangunan Air Minum

“Apalagi, jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang. Karena RUU yang baru nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke IKN,” ungkapnya. (*/eva)