Hore! THR PNS Mulai Cair pada H-5 Lebaran

JagatBisnis.com –  Tunjangan Hari Raya (TahR) PNS mulai cair H-5 Lebaran. Namun, saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resminya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian THR menjadi kewajiban, baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Jika menilik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

“Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Sedangkan, untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan,” katanya. Selasa (28/3/2023).

Baca Juga :   Anggaran THR ASN Mencapai Rp34,3 triliun

Sebelumnya, Kementerian Ketenegakerjaan pada hari ini juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pencairan THR bagi pegawai swasta. Didalam SE tersebut mengatur mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan paling selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

Baca Juga :   Kecewa THR Kecil, ASN Buat Petisi Online Sindir Jokowi dan Sri Mulyani

Melalui SE tersebut, ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Aduan THR 2022 Tembus 2.114 Laporan

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO