Aduan THR 2022 Tembus 2.114 Laporan

JagatBisnis.com –  Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8- 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan THR secara online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut, di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

“Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan,” katanya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga :   Menaker Bakal Bikin Satgas THR, Kaum Buruh Minta Dilibatkan

Menurut dia, tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah. Maka, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga :   Tanya THR ke Perusahaan, Karyawan di Makassar Ini Langsung Dipecat

“Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO