Petugas Rutan di Tangerang Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

JagatBisnis.comIC, oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polda Banten usai terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pria berusia 25 tahun itu pun ditangkap pada 12 Maret 2023 lalu di Rutan Jambe, saat ia sedang bekerja.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan penangkapan terhadap IC berawal saat adanya paket kiriman yang berisikan narkotika jenis ganja, menuju Kompleks BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Baca Juga :   Wanita Ini Kepergok Bawa Sabu serta 400 Pil Happy Five

“Kita dapat informasi soal paket tersebut yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, ke rumah yang bersangkutan pada 11 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya, Sabtu (25/3).

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar didapati paket tersebut menuju rumah IC, yang mana saat paket dicek berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :   Jadi Bandar Narkoba, Seorang Guru Dibekuk Polisi

“Di rumah IC ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh HN (istri IC),” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan melakukan penangkapan pada IC yang saat itu sedang bertugas di Rutan Jambe.

Baca Juga :   5 Polisi Surabaya Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar

“Sekitar jam 01.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di rutan,” ungkapnya.

Diketahui, saat ini IC masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Banten atas kepemilikan narkoba jenis ganja dengan berat 49,93 gram. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringannya.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO