Langgar Aturan Imigrasi, 7 WNA Ditangkap di Jakut

JagatBisnis.com –  Sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023). Adapun 7 WNA itu telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, 7 WNA tersebut kedapatan melanggar dokumen keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, hingga Izin Tinggal Terbatas Penanam Modal Asing (ITAS PMA).

“Kami telah mengamankan 7 WNA yang terdiri dari enam warga Nigeria dan satu warga Guinea-Bissau,” kata Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga :   Hambat Omicron, Indonesia Tutup Pintu bagi WNA dari 14 Negara

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, 4 WNA berinisial EC, WU, PC, dan UE tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.

Baca Juga :   Begini Modus Turis Miskin Pulang Gratis ke Negara Asal

“Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sekitar 2 tahun,” ungkap Qriz.

Selain itu, 3 WNA lainnya melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda. Di antaranya NP, WNA asal Nigeria diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari. WNA Nigeria lainnya berinisial IA ditangkap karena masa berlaku paspornya sudah habis. Kemudian, WNA asal Guinea-Bissau berinisial CP ditangkap atas dugaan pemalsuan izin tinggal terbatas penanam modal asing.

Baca Juga :   Ada Seorang Wanita Saat JD Bunuh Michael di Kebon Jeruk

“Petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut yang diungkapkan CP. Sehingga dapat disimpulkan, sponsor yang bersangkutan adalah fiktif,” imbuhnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO