KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali

JagatBisnis.comDirektorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (16/3/2023). Penghentian tersebut merupakan bentuk tindakan paksaan pemerintah sebagai tindaklanjut hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung dan Ditjen PSDKP KKP.

Baca Juga :   KKP Turunkan Tim ke Lokasi Sampah Rapid Antigen

“Dari hasil pengawasan tersebut, PT. BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dipersyaratkan. Maka, kami hentikan sementara kegiatannya,” kata Direktur Jenderal PSDKPLaksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Dia menjelaskan, tindakan tegas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir. Sebagaimana program Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjaga ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil, pihaknya akan tindak tegas setiap pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :   KKP Optimalkan Arkeologi Maritim di Tidore untuk Wisata Bahari

“Dalam proses penghentian kegiatan ini, kami juga melibatkan pemerintah daerah setempat. Jadi ini bagian dari koordinasi agar pemerintah daerah juga semakin meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah kewenangan daerah”, ungkapnya.

Baca Juga :   Pos Lintas Batas Negara Bisa Jadi Pintu Ekspor Komoditas Perikanan

Menurut dia, dengan penghentian sementara kegiatan tambang tersebut, maka PT. BTII harus menghentikan segala aktifitas pembangunan proyek di atas lahan reklamasi tersebut sambil mengurus dokumen perizinan dan reklamasi yang dipersyaratkan di KKP.

“Selain itu, perusahaan tersebut juga harus memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan”, tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO