JagatBisnis.com – Polres Metro Depok meringkus anak muda bernama samaran HA( 21) atas permasalahan asumsi pemerkosaan yang dicoba pada tetangganya sendiri. Korban yang sedang berumur 5 tahun itu dijanjikan uang oleh pelaku.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, membetulkan penahanan kepada HA di area Kecamatan Limo, Kota Depok. Penahanan itu atas informasi yang dibuat oleh orang berumur korban pada Selasa (14/ 3).
“ Sudah diamankan dan kita lagi jalani pengecekan kepada tersangka,” ucap Indro, Rabu( 15/ 3).
Pemerkosaan berasal dikala korban bersama temannya bernama samaran H lagi main. Berikutnya sahabat korban mengajak korban buat main kucing di rumah tersangka, dan tersangka memandang korban dan temannya.
“ Tersangka lalu memohon temannya buat kembali mengutip mainan lato- lato,” tutur Indro.
Atas perintah itu temannya kembali ke rumah dan tersangka memohon korban buat senantiasa di rumah tersangka. Tidak lama setelah itu tersangka mengajak korban buat masuk ke dalam kamar mandi tersangka.
“ Korban dibawa tersangka ke kamar mandi dan dijanjikan akan diserahkan uang,” cakap Indro.
Tersangka langsung menuntun tangan korban dan mengajak masuk lalu menutup pintu kamar mandi. Diprediksi buat mengelabui korban, tersangka menghidupkan keran air kamar mandi dan langsung melancarkan aksinya.
“ Tersangka memperkosa korban di dalam kamar mandi,” jelas Indro.
Peristiwa pemerkosaan berjalan satu menit dan sehabis itu korban dibawa pergi tersangka. Korban langsung diserahkan uang sebesar Rp 2 ribu dan korban langsung kembali ke rumahnya. Aksi keji pelaku terbongkar sehabis korban melapor ke orang tuanya.
“ Kita sudah melaksanakan visum dan memohon penjelasan korban dan saksi,” nyata Indro.
Atas aksi tersangka, PPA Polres Metro Depok akan memerangkap tersangka dengan Hukum Proteksi Anak dengan bahaya bui 15 tahun.
“ Tersangka kita jaring Artikel 81 UU RI Nomor. 17 tahun 2016 mengenai Proteksi Anak,” pungkas Indro. (tia)