Anggota Polisi Hidup Hedon Dipastikan Bakal Kena Sanksi

JagatBisnis.com – Polri telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan bagi seluruh anggotanya untuk tidak hidup dengan bermewah-mewahan (hedon). Apalagi, kemewahan tersebut dipamerkan di media sosial (medsos).

“Kita juga mengingatkan kepada anggota dan keluarganya yang melakukan atau melanggar intruksi tersebut akan diberikan sanksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri Jakarta, Kamis (16/3/23).

Menurut dia, setiap anggota berulangkali diingatkan untuk menjaga marwah institusi dan menerapkan kedisiplinan. Bahkan, aturan tersebut merata hingga tingkat Polda dan Polres jajaran.

Baca Juga :   Bareskrim Periksa Kepala BPOM DKI Jakarta Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak

“Sejauh ini terkait adanya salah seorang istri anggota Polri yang disorot karena gaya hidupnya akan diklarifikasi. Nanti kita lihat casenya apa,” tegas Ramadhan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO