Kemendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Penetapan Batas Desa

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menyelesaikan penetapan batas desa dan melaporkan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes). Penyelesaian batas desa itu dapat memberikan kepastian hukum terhadap desa-desa di daerah.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberikan 304 kode desa kepada desa pemekaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta para bupati dan wali kota yang telah menerima kode desa itu segera melakukan penegasan batas pada desa-desa tersebut.

“Selanjutnya, melaporkan kepada tim PPBDes tingkat provinsi, untuk kemudian disampaikan kepada kami,” katanya dalam keterangan, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga :   COVID-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diperpanjang

Dia menerangkan, apalagi, visi Indonesia dalam hal pembangunan salah satunya ialah pembangunan administrasi desa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Baca Juga :   Di Rakor PTSP, Kemendagri Harap Iklim Investasi di Daerah Meningkat

“Kami berharap, kapasitas aparatur desa dalam pelaksanaan penyelesaian batas desa meningkat. Dengan demikian, hal itu akan memberikan kepastian hukum dan status suatu wilayah desa, serta terlaksananya penegasan batas desa dengan penggunaan metode kartometrik sesuai tahapan yang diatur di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO