COVID-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diperpanjang

Ilustrasi PPKM

JagatBisnis.com Kemendagri kembali memutuskan buat memperpanjang pelaksanaan PPKM Tingkat 1 di seluruh daerah Indonesia. Kebijakan ini diambil sehabis adanya kenaikan permasalahan COVID- 19, terutama di Jawa serta Bali.

Baca Juga :   Presiden Botswana Terpapar COVID-19

Keputusan perpanjangan PPKM Tingkat 1 buat daerah Jawa- Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. PPKM Tingkat 1 itu berlaku mulai 8 November hingga 21 November 2022. Sebaliknya buat daerah di luar Jawa- Bali keputusannya tertuang dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. Peraturan ini berlaku mulai bertepatan pada 8 November sampai 5 Desember 2022.

“ Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID- 19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dilansir dari penjelasan tertulis, Selasa( 8/ 11). (tia)

MIXADVERT JASAPRO