Undang-Undang Ciptaker Jangan Jadi Alat Menindas Buruh

JagatBisnis.comKeberpihakan Pemerintah kepada kaum buruh dianggap masih sangat jauh bahkan berseberangan karena pasal yang tertuang itu merugikan pihak buruh, dengan menggunakan UU Ciptaker hak-hak para buruh banyak yang tidak bisa diterapkan dari mulai status dan jam kerja, dimana seolah olah Pemerintah itu berada di posisi para pengusaha

Partai Buruh dan sejumlah elemennya menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sejak tahun 2020 silam.

Penolakan itu bukan tanpa alasan karena para buruh merasa Undang-undang baru tersebut berpihak pada perusahaan.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz mengatakan, ada sembilan point yang dianggap tidak berpihak pada kaum buruh.

Baca Juga :   Buruknya Komunikasi Istana soal Omnibus Law

Pertama soal hubungan kerja para buruh dengan perusahaan, kedua masalah upah yang diterima pekerja sangat rendah dengan biaya kehidupan.

Ketiga tentang pesangon yang diterima juga rendah,” ucap Riden saat demo di depan DPR RI, Senin (13/3/2023).

Kemudian, jam kerja yang diberikan kaum buruh juga tidak sesuai dan tak ada penambahan uang lembur.

Kelima, adanya tenaga kerja asing juga menjadi masalah bagi kaum buruh dan warga negara Indonesia.

Banyak perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja asing dengan upah yang cukup besar.

“Ketujuh tentang kontrak kerja, kedelapan tentang outsourcing, dan kesembilan berkurangnga hak cuti pekerja,” jelasnya.

Menurutnya, jika sembilan poin ini dihilangkan dalam Undang-undang atau digantikan oleh Omnibus Law maka ada ketimpangan yang dirasakan buruh.

Baca Juga :   Aksi Memperingati May Day Digelar 12 Mei

Hatam pun menilai, Undang-undang yang efektif adalah UU nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

“Intinya ada kesimbangan saja bagi pekerja,” kata Riden.

Pria yang juga jabat Ketua Mahkamah Partai Buruh ini menilai, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berpihak kepada pemodal atau perusahaan.

Hal ini pun dapat dilihat ketika terjadi PHK, di mana para perusahaan memberukan uang pesangon sangat rendah dan tidak sesuai dengan masa kerja.

Kemudian, para pekerja juga statusnya tidak jelas karena sebagai karyawan kontrak, sebagai outsourcing dan harian lepas.

Baca Juga :   500 Ribu Buruh di Jabar Terkena PHK

Bahkan kerjanya bisa berjam-jam, lima jam dibayar, kadang dua jam baru dibayar tidak ada kepastian, makanya sikap kita tegas,” terang Riden.

Selain menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, para buruh juga menolak RUU Kesehatan.

Kemudian, para buruh meminta agar DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurut Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, buruh tidak mau kecolongam dengan pengesahan Undang-undang tersebut dalam rapat Paripurna.

Oleh karena itu, ribuan buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR RI hari ini.

“DPR ini sebenarnya mewakili siapa? Mewakili rakyat atau pemilik modal (perusahaan),” terangnya.(den)

MIXADVERT JASAPRO