Syarat Rekomendasi untuk Haji dan Umroh Akhirnya Dicabut

JagatBisnis.com –  Jemaah Haji dan Umroh saat ini bisa berlega hati dalam pengurusan pembuatan Paspor yang sebelumnya di rasa berat oleh para jemaah dan travel penyelenggara Haji dan Umroh setelah ada aturan baru mengenai pembuatan paspor Haji dan Umroh yang tadi nya harus melampirkan Surat Rekomendasi.

Ditjen Imigrasi melakukan sesuatu yang besar yakni mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Menurut Kemenag, rekomendasi yang sebelumnya diminta oleh Ditjen Imigrasi memang tidak diperlukan dan cenderung menyulitkan para jemaah.

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak mempersulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Sebelumnya Ditjen Imigrasi meminta rekomendasi dari Kemenag dengan alasan pengawasan dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Anna menyebutkan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.

Baca Juga :   Syarat Umrah Minimal 18-50 Tahun dan Sudah Vaksin

Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017 lanjut dia, Ditjen Imigrasi mengirimkan surat ke Kementerian Agama yang isinya meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, kloter pertama jemaah haji Indonesia tahun ini, dijadwalkan berangkat pada 24 Mei 2023.

Baca Juga :   23 Mei, Calon Jemaah Haji Mulai Masuk Asrama Haji

“Rencana perjalanan haji tahun 2023 disajikan pada tabel berikut ini, jemaah masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

“Kemudian kloter pertama gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 24 Mei 2023,” imbuh Yaqut.

Sementara, wukuf kemungkinan dilaksanakan pada 27 Juni 2023. Kemudian, jemaah haji dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 4 Juli 2023.
Wukuf insyaallah 27 Juni 2023, dan jemaah kembali pulang pada kloter pertama gelombang pertama Jeddah pada tanggal 4 Juli 2023,” katanya.
Dan kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah 19 Juli 2023, serta kepulangan kloter terakhir pada tanggal 2 Agustus 2023,” imbuh pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu.

Yaqut menyebut penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 masih dimungkinkan menggunakan protokol Covid-19.

“Karena kita tahu pendemi belum sepenuhnya berakhir, maka kemungkinan penerapan protokol kesehatan masih sangat terbuka,” terangnya.
Yaqut juga berbicara mengenai isu-isu aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023, mulai dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), hingga biaya manasik yang selalu mengalami keterlambatan serta pelayanan jemaah calon haji selama di kota suci.

Baca Juga :   Sudah Divaksin Covid-19, Jemaah Diizinkan Umrah

“Terkait dengan rasionalisasi BPIH, apakah BPIH ini akan naik atau turun,” ujarnya.

“Kemudian perlakuan atas jemaah yang lunas tunda tahun 2020 dan 2022, sisanya 2023 apakah akan diberlakukan sama atau tidak,” imbuhnya.

“Kemudian biaya manasik yang setiap tahun terlambat, apakah ini bisa diskemakan dengan uang muka, lalu makan yang tetap tiga kali sehari, tetapi dengan komposisi dua kali makan dan satu kali sarapan atau snack berat,” katanya lagi.

“Kemudian apakah H-3 dan H+2 jemaah tetap diberikan konsumsi makan atau tidak,” tandasnya. (den)