JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti harta tak wajar milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu.
“Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (28/2/2023).
Ghufron menjelaska, pihaknya sudah menyerahkan hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun ke Kemenkeu. KPK menduga ada ketidakwajaran antara harta kekayaan dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eselon III DJP Kemenkeu. Namun memang, belum ada laporan tindaklanjut dari Kemenkeu terkait hasil pemeriksaan KPK tersebut.
“Selain Kemenkeu, kami juga kerap berkoordinasi dengan instansi atau lembaga lainnya berkaitan dengan LHKPN. Pelaporan LHKPN menjadi instrumen penting untuk promosi ataupun mutasi jabatan di lembaga atau instansi pemerintah,” ungkapnya.
Menurut dia, hasil analisis pemeriksaan LHKPN ini juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas.
“Tak hanya itu, kami melihat LHKPN juga sering dijadikan dasar atau Kedeputian Penindakan KPK untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka suap ataupun gratifikasi. Sehingga, KPK bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” tutup Ghufron. (*/esa)