KPK Bakal Bawa Penyidiknya Ke Sidang Etik

Gedung Merah-Putih KPK

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan 3 orang selaku terdakwa dalam permasalahan asumsi uang sogok penindakan masalah Walikota Tanjungbalai tahun 2020- 2021.

Ketiga pihak yang dijerat ialah, interogator asal kepolisian, Steppanus Robbin Pattuju( SRP), Orang tua Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial( MS) serta pengacara Maskur Husain( MH).

Diprediksi Steppanus bersama dengan Maskur Husain supaya masalah asumsi penggelapan yang memerangkap Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Perjanjian itu dengan komitmen duit sebesar Rp 1, 5 miliyar.

Pimpinan KPK Firli Bahuri membenarkan, Steppanus pula hendak menempuh dikabarkan le Badan Pengawas KPK terpaut asumsi rasuah itu. Sebab perihal ini pula berlawanan dengan isyarat etik karyawan KPK.

” Tidak hanya penindakan perbuatan kejahatan itu, KPK pula hendak memberi tahu asumsi pelanggaran etik ini pada Badan Pengawas KPK,” tutur Firli di Bangunan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis( 22 atau 4 atau 2021) malam.

Baca Juga :   KPK Ingatkan Rudy Hartono untuk Penuhi Panggilan

Jenderal polisi bintang 3 ini menarangkan, masalah asumsi uang sogok penindakan masalah ini terjalin semenjak Oktober 2020 yang diprediksi difasilitasi oleh Delegasi Pimpinan DPR RI Teragung Syamsuddin. Teragung diprediksi mengenalkan Steppanus dengan Syahrial yang diprediksi memiliki kasus di KPK, pertemuan itu berjalan di rumah Teragung Syamsuddin.

” Pada Oktober 2020, SRP melaksanakan pertemuan dengan MS di rumah biro AZ( Teragung Syamsudin) Delegasi Pimpinan DPR RI di Jakarta Selatan,” ucap Firli.

Dalam pertemuan itu, Syahrial memohon dorongan Steppanus supaya perkaran asumsi penggelapan yang diprediksi memerangkap Syahrial tidak naik pada langkah investigasi. Sebab dikala pertemuan itu terjalin, masalah yang diprediksi memerangkap Syahrial dalam permasalahan asumsi penggelapan di Tanjungbalai sedang dalam langkah pelacakan.

” Memohon supaya Steppanus Robbin Pattuju bisa menolong biar esok kasus pelacakan itu tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” bentang Firli.

Baca Juga :   Dalam Waktu Dekat, Penyuap Wali Kota Nonaktif Cimahi akan Diadili

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Delegasi Pimpinan DPR RI Teragung Syamsuddin itu, hubung Firli, Syahrial lalu mengenalkan Steppanus pada regu daya ketetapannya, Maskur Husain. Lalu, Steppanus bersama Maskur Husai akur buat membuat komitmen dengan Muhammad Syahrial terpaut pelacakan asumsi penggelapan di Penguasa Kota Tanjungbalai buat tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan mempersiapkan duit sebesar Rp 1, 5 miliyar.

” Muhammad Syahrial membenarkan permohonan Steppanus Robin Pattuju serta Maskur Husain itu mengirim duit dengan cara berangsur- angsur sebesar 59 kali lewat rekening bank kepunyaan Riefka Amalia( RA) sahabat dari kerabat Steppanus. Syahrial pula membagikan duit dengan cara kas pada Steppanus sampai keseluruhan duit yang sudah diperoleh sebesar Rp 1, 3 miliyar,” kata Firli.

Sehabis duit diperoleh, Steppanus menjanjikan pada Muhammad Syahrial dengan agunan kejelasan, jika pelacakan asumsi penggelapan di Penguasa Kota Tanjungbalai tidak hendak ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga :   KPK Selamatkan Aset Negara Rp419 Miliar Sepanjang 2021

” Dari duit yang sudah diperoleh oleh Steppanus dari Syahrial kemudian diserahkan pada Maskur Husain sebesar Rp325 juta serta Rp 200 juta,” ucap Firli.

Maskur Husain pula diprediksi menyambut duit dari pihak lain dekat Rp 200 juta, sebaliknya Steppanus semenjak Oktober 2020 hingga April 2021 pula diprediksi menyambut duit dari pihak lain lewat memindahkan rekening bank atas julukan Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.

Firli membenarkan grupnya tidak hendak menutup- nutipi masalah perbuatan kejahatan penggelapan, sekalipun itu dicoba oleh anak buahnya. Ia menerangkan, hendak mengusut masalah itu.

” KPK kembali menerangkan kalau menggenggam prinsip kosong tolerance serta tidak hendak mentolelir tiap penyimpangan dan membenarkan hendak menangani pelakon penggelapan tanpa penglihatan bulu,” jelas Firli.(ser)

MIXADVERT JASAPRO