JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan 3 orang selaku terdakwa dalam permasalahan asumsi uang sogok penindakan masalah Walikota Tanjungbalai tahun 2020- 2021.
Ketiga pihak yang dijerat ialah, interogator asal kepolisian, Steppanus Robbin Pattuju( SRP), Orang tua Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial( MS) serta pengacara Maskur Husain( MH).
Diprediksi Steppanus bersama dengan Maskur Husain supaya masalah asumsi penggelapan yang memerangkap Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Perjanjian itu dengan komitmen duit sebesar Rp 1, 5 miliyar.
Pimpinan KPK Firli Bahuri membenarkan, Steppanus pula hendak menempuh dikabarkan le Badan Pengawas KPK terpaut asumsi rasuah itu. Sebab perihal ini pula berlawanan dengan isyarat etik karyawan KPK.
” Tidak hanya penindakan perbuatan kejahatan itu, KPK pula hendak memberi tahu asumsi pelanggaran etik ini pada Badan Pengawas KPK,” tutur Firli di Bangunan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis( 22 atau 4 atau 2021) malam.
Discussion about this post