KPK Selamatkan Aset Negara Rp419 Miliar Sepanjang 2021

JagatBisnis.com – Sepanjang 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan Rp419,9 triliun aset negara yang dikorupsi pejabat. Uang tersebut terdiri atas pidana denda, uang pengganti serta rampasan harta hasil korupsi yang telah disetor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Hasil asset recovery tersebut selanjutnya masuk ke kas negara sebagai PNBP, yang digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional,” kata pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri, Minggu (10/4/2022).

Ali memastikan, aset yang disetor kepada negara berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset-aset tersebut diantaranya dilelang berdasarkan putusan pengadilan serta penelusuran hasil korupsi menggunakan jerat pidana pencucian uang.

Baca Juga :   Demi Menarik Minat Investor, Bambang-Dhony Sambangi KPK

KPK juga mendasarkan perampasan aset dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK dalam perkara korupsi. Selain itu, KPK mendorong masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya upaya penyamaran aset hasil korupsi yang dilakukan koruptor.

Baca Juga :   Sejak KPK Berdiri, Firli: 1.291 Tersangka Telah Ditahan

“Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau mengetahui adanya suatu aset sebagai hasil pencucian uang dari korupsi, dapat melaporkannya kepada KPK, melalui saluran email pengaduan masyarakat,” kata Ali. (pia)

MIXADVERT JASAPRO