JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena IKD merupakan sebuah kartu tanda penduduk yang berbentuk informasi elektronik.
“IKD juga dapat digunakan sebagai dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (21/2/2023).
Menurut dia,KTP digital tidak perlu dicetak karena data atau identitas seorang warga negara Indonesia (WNI) akan tersimpan di dalam sebuah gawai atau gadget atau telepon pintar.
“Namun, proses peralihan dari KTP elektronik ke KTP digital itu akan dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk saat ini pengalihan identitas diri tersebut baru tersedia hanya ada pada layanan play store saja. Sedangkan bagi para pengguna ponsel iPhone dari Apple masih harus menunggu karena aplikasi IKD belum tersedia pada App Store.
“Untuk membuat KTP digital atau mengunduh aplikasi IKD, cara dan prosedurnya ada dalam unggahan akun media sosial resmi Kemendagri,” pungkasnya. (*/eva)